Loading

Selasa, 30 April 2013

Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas



Berbicara mengenai hak penyandang disabilitas tidak bisa dipisahkan dari aksesibilitas.  Aksesibilitas adalah derajat kemudahan yang dicapai orang terhadap suatu objek, baik dalam hal memperoleh kesempatan untuk berkembang (misalnya hak atas pendidikan dan pekerjaan) maupun dalam menggunakan fasilitas umum.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang disabilitas , Pasal 1 ayat 4 disebutkan "Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas  guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan."

Pemaknaan ‘aksesibilitas’ dalam UU No. 4 tahun 1997 sudah sangat jelas bahwa aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan

Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, "Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang disabilitas  dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat." 

Sementara yang dimaksud dengan aksesibilitas fisik adalah lingkungan fisik yang oleh disabilitas  dapat dihampiri, dimasuki atau dilewati, dan dapat menggunakan wilayah dan fasilitas yang terdapat di dalamnya tanpa bantuan. Dalam pengertian yang lebih luas, aksesibilitas fisik mencakup akses terhadap berbagai bangunan, alat transportasi dan komunikasi, serta berbagai fasilitas di luar ruangan termasuk sarana rekreasi.

Sampai saat ini pemerintah sudah mengeluarkan beberapa landasan hukum untuk disable tentang kesejahteraan penyandang disabilitas  dan penyediaan aksesibilitas di Indonesia yaitu UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas , Peraturan Pemerintah RI No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang disabilitas , Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan,dan beberapa peraturan lainnya.

Dalam UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas  dalam pasal 10 dinyatakan tentang aksesibiltas disebutkan bahwa pada pasal 2 penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang disabilitas dapat hidup bermasyarakat sedangkan pada pasal 3 nya disebutkan penyediaan aksesibilitas yang dimaksudkan pada pasal (1) dan pasal (2) diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat dan di lakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Tapi pada kenyataannya masih sedikit bahkan dibilang kurang sekali perhatian baik dari pemerintah maupun swasta , untuk bisa melaksanakan berbagai macam aturan seperti yang sudah ditetapkan diatas. Oleh karena itu sangat bijak jika sebagai bagian dari warga masyarakat disable maupun masyarakat non disable untuk turut serta mendukung kampanye yang dilakukan oleh Kartunet dengan slogannya “ Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas “ yang didukung oleh Xl Axiata.

Secara kasat mata, aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas di kota Bandung dimana saya tinggal  masih sangat minim, terutama yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum. Fakta yang paling mencolok  yaitu pada sarana jalan dan  trotoar yang masih tidak ramah untuk para disabilitas , disamping itu juga  beberapa  bangunan  seperti :  perkantoran, sekolah, rumah sakit, mall dan sebagainya masih belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas. Beberapa jalan dan bangunan umum yang memiliki tangga sangat sulit diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga mobilitas mereka pun menjadi terhambat. 
Atas dasar keprihatinan terhadap kondisi fasilitas umum untuk para disabilitas , saya mendukung sepenuhnya kampanye yang dilakukan oleh Kartunet bersama-sama dengan ASEAN Blogger Community dan didukung oleh  Xl Axiata untuk mengkampanyekan "Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas.”

Sebagai seorang disabilitas polio kaki dengan elbow dan brace sebagai alat bantu, saya sangat merasakan minimnya perhatian dari pemerintah untuk berbagai sarana dan prasarana umum yang bisa dengan mudah diakses oleh seorang disabilitas. Padahal sebagai bagian dari warga negara,  pemerintah seharusnya memberikan hak dan ruang yang sama pada kami untuk bisa dengan mudah mengakses berbagai macam fasilitas umum yang dibangun dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing disabilitas. 

Beberapa contoh hambatan arsitektural yang sangat dirasakan oleh penyandang disabilitas adalah tidak adanya trotoar, permukaan jalan yang tidak rata, tepian jalan yang tinggi, lubang pintu yang terlalu sempit, lantai yang terlalu licin, tidak tersedianya tempat parkir yang sesuai, tidak tersedia lift, fasilitas sanitasi yang terlalu sempit, telepon umum yang terlalu tinggi, tangga yang tidak berpagar pengaman, jendela atau papan reklame yang menghalangi jalan, dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu tersedianya bangunan dan fasilitas yang dapat diakses oleh semua orang merupakan persoalan kesamaan,  kesempatan dan keadilan sosial. Akses terhadap fasilitas-fasilitas umum merupakan hak, bukan pilihan semata. Lebih dari itu, penataan lingkungan yang sesuai dengan kaidah aksesibilitas akan juga memberikan lebih banyak kenyamanan bagi warga masyarakat pada umumnya.

Hambatan yang Dihadapi Penyandang Semi-ambulant 
   
1. Tangga yang terlalu tinggi.
2. Lantai yang terlalu licin. 
3. Bergerak cepat melalui pintu putar atau pintu yang menutup secara otomatis.
4. Pintu lift yang menutup terlalu cepat.
5. Tangga berjalan tanpa pegangan yang bergerak terlalu cepat.


Semi-ambulant adalah disabilitas yang mengalami kesulitan berjalan tetapi tidak memerlukan kursi roda. Seperti saya polio kaki ,  jika harus keluar rumah sebagai alat bantu berjalan mempergunakan elbow ditangan kiri dan brace dikaki kiri   sementara untuk aktifitas didalam rumah saya memakai dua buah kruk .

Kendala yang paling sulit saat berada diluar rumah adalah saat harus berjalan dilantai yang licin, tangga yang terlalu curam dan sempit, menaiki  tangga berjalan  seorang diri dimana pergerakan kaki dan tangan seringkali tidak sinkron karena pegangan tangan berjalan lebih cepat daripada kaki yang harus menginjak tangga, sehingga seringkali terjatuh dan membuat sedikit perasaan traumatis. Juga pintu lift yang menutup terlalu cepat seringkali membuat saya  tertinggal.

Demikian juga hal nya dengan sanitasi dimana masih banyak fasilitas umum yang belum aksesible bagi disabilitas, seperti ruangan yang sempit, tidak adanya kloset duduk, dan tidak adanya handrail disamping kloset sebagai pegangan. Juga beberapa bangunan baik perkantoran, rumah sakit, maupun mall masih belum menyediakan tangga yang memiliki handrail , belum  adanya ramp untuk mereka yang menggunakan kursi roda.



Contoh beberapa Fasilitas yang aman dan nyaman bagi disable dan non disable

Jalur Pemandu

Yaitu jalur yang digunakan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas yang memberikan panduan  arah dan tempat tertentu. Jalur ini dibuat dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan.


Tekstur garis ubin pengarah dan tekstur bulat (dot) ubin peringatan


Contoh trotoar berlubang dan tidak nyaman bagi siapapun juga



Fasilitas Parkir

Area parkir adalah tempat parkir kendaraan yang dikendarai oleh penyandang disabilitas sehingga diperlukan tempat yang lebih luas untuk naik dan turun kursi roda daripada tempat parkir yang biasa. Sedangkan daerah untuk menaik turunkan penumpang ( Passanger Loading Zones ) adalah tempat bagi semua penumpang termasuk penyandang disabilitas untuk naik atau turun dari kendaraan.

Peraturan Menteri PU ini mengharuskan bahwa pasilitas parkir untuk  mereka dengan penyandang disabilitas tidak boleh   berjarak lebih dari 60 meter dari pintu masuk, khususnya jika area parkir tidak berhubungan langsung dengan bangunan.  Namun fasilitas parkir dibanyak tempat tidak  menyediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas. Padahal berdasarkan Kepmen PU  ini minimal ada 1 ruang parkir  yang aksesible untuk mereka dengan disabilitas, pada setiap 25 ruang parkir untuk umum. Masih banyak juga tempat  yang belum menerapkan standarisasi penggunaan tempat parkir ini.

                                                           Tempat parkir khusus disabilitas

Pintu

Pintu adalah tempat masuk,  keluar,  halaman  atau bangunan yang mengakomodasi kebutuhan bagi penyandang disabilitas dan umumnya dilengkapi dengan daun.  Jenis-jenis pintu yang tidak direkomendasikan  adalah pintu geser, pintu yang berat dan sulit untuk  dibuka/tutup, pintu dengan dua daun pintu berukuran kecil,  pintu yang terbuka kedua arah ( dorong dan tarik ), pintu dengan bentuk pegangan yang sulit untuk dioperasikan khususnya bagi tuna netra.

Pintu-pintu yang digunakan juga sebaiknya yang dapat membuka dan menutup secara sempurna, karena jika tidak maka dapat membahayakan orang dengan disabilitas.  Juga tidak boleh ada perbedaan ketinggian dengan lantai yang licin didepan pintu.



Model pegangan pintu  satu daun yang direkomendasikan dan tidak direkomendasikan




Ramp

Yaitu jalur sirkulasi yang memiliki kelandaian tertentu dan difungsikan sebagai alternatif bagi mereka yang tidak dapat menggunakan tangga. Ada beberapa persyaratan menyangkut ramp, antara lain yang mengatur kemiringan, panjang, lebar minimal,  ukuran pada awal atau akhiran, yang harus memungkinkan dapat berputarnya kursi roda.  Tekstur yang menyebabkan  tidak licin saat lantai basah,  pengamanan dan pencahayaan yang cukup, serta adanya handrail atau pegangan tangan dengan ketinggian yang sesuai, dan yang kekuatannya dijamin.




Tangga

Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal  yang dirancang dengan mempertimbangkan  ukuran dan kemiringan pijakan,  dan tanjakan dengan lebar yang memadai.  Tangga harus memiliki  dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam,  dengan kemiringan kurang dari 60°. Tangga harus dilengkapi dengan pegangan rambat minimal disalah satu sisi tangga dengan ketinggian 60 - 85 cm dari lantai. Tangga yang terletak diluar ruangan harus dirancang  sedemikian rupa sehingga bebas  genangan air setelah hujan.




Gambar tengah dan kanan tangga yang tidak disarankan



Lift

Lift adalah alat mekanis elektris untuk membantu pergerakan vertikal didalam bangunan baik yang digunakan khusus bagi penyandang disabilitas  maupun yang merangkap sebagai lift barang.  Untuk bangunan lebih dari 5 lantai paling tidak ada satu buah lift yang aksesible,  harus terdapat pada jalur yang aksesible dan memenuhi standar teknis yang berlaku. Jika tinggi antara lantai bangunan dengan lantai lift berbeda,  maka perbedaan ini hanya boleh sampai dengan 1,25 mm.  Ruang perantara yang digunakan untuk menunggu kedatangan lift , sekaligus sebagai ruang untuk menunggu kedatangan   harus disediakan.  Lebar ruangan ini minimal 185 Cm, dan tergantung pada konfigurasi ruang yang ada. 

Perletakan tombol dan layar tampilan yang mudah dilihat dan terjangkau.   Panel luar yang berisikan tombol lift harus dipasang ditengah-tengah ruang lobby atau hall lift  dengan ketinggian 90 - 110 cm  dari permukaan lantai bangunan.   Panel dalam dari tombol lift  dipasang dengan ketinggiana 90 - 120 cm  dari muka lantai ruang lift.   Semua tombol pada  panel harus dilengkapi dengan huruf Braille, yang dipasang dengan tanpa mengganggu panel biasa.  Selain terdapat indikator suara,   layar/tampilan secara visual  menunjukan posisi lift  harus dipasang diatas panel kotrol  dan diatas pintu lift,  baik didalam maupun diluar pintu lift. 




Ukuran ruang lift harus dapat memuat pengguna kursi roda,  mulai dari masuk melewati pintu lift ,  gerakan memutar, menjangkau panel tombol  dan keluar melewati pintu lift.  Ukuran bersih minimal ruang lift   adalah 140 x 140 cm .  Ruang lift harus dilengkapi dengan   pegangan rambat ( handrail ) menerus pada ketiga sisinya.   Waktu minimum bagi  pintu lift tetap terbuka untuk  menjawab panggilan adalah 3 detik.  Mekanisme pembukaan dan penutupan  pintu harus sedemikian rupa sehingga memberikan waktu yang cukup bagi  penyandang disabilitas terutama untuk masuk dan keluar dengan mudah.  Untuk itu lift harus  dilengkapi dengan sensor   photo electric yang dipasang pada ketinggian yang sesuai .


Beberapa contoh fasilitas umum yang aksesible bagi disabilitas dan non disabilitas sudah diatur dalam Kepmen PU seperti diatas, bagaimana dengan penerapan selanjutnya ?   Aturan sudah dibuat dan ditetapkan sehingga sudah waktunya baik  pemerintah, swasta , masyarakat disable dan non disable memikirkan penyediaan aksesibilitas  sebagai bentuk pengakuan akan hak-hak disable . Dengan ikut serta terlibat dalam pembangunan dan penyediaan fasilitas umum bagi para penyandang disabilitas berarti telah ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan Kartunet , yaitu “Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas” bersama ASEAN  Blogger Community dan didukung oleh Xl Axiata. 





Tulisan ini diikut sertakan dalam Kontes Blogging Kartunet 2013, dengan tema " Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas "


Referensi  : http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&File=aricle&sid=917

                     http://www.manajemenrumahsakit.net






16 komentar:

  1. nah, sekarang udah di ol pake PC nih, mbak :)
    bagus banget ini, semoga menang yaa.. dan yang terpenting, semoga pemerintah dan pihak-pihak yang terkait mendengar usulan mbak Tini, dan dapat mewujudkannya :)

    (btw, kalau tulisannya ga seragam, ternyata lebih enak dibaca dari hape mbak, kelihatan seragam lho..)

    BalasHapus
  2. Ha.....masa sih mbak DK saya msh blm bs buka blog dari hape, gak tahu nih sampai bingung nih tulisan bisa gak seragam begini padahal biasanya tdk ada masalah........ btw trims ya sudah mampir dan meninggalkan jejak

    BalasHapus
  3. waaah kereen banget tulisannya, anak saya sekolah di Yayasan yang banyak penderita Dissabilitas dan saya faham kesulitan"nya..semoga menang yah :)

    BalasHapus
  4. Aamiin...........terima kasih kunjungannya teh Tina

    BalasHapus
  5. Artikel seperti ini yang dinamakan "Pilar Article" yang mengupas tuntas suatu masalah.
    Blognya bagus jeng, update secara rutin ya

    Setiap artikel segera sebarkan melalui: facebook, Twitter, Google+1, linkedin.com, lintas.me dan lain sebagainya.
    Juga blogwalking ke blog2 sahabat. Insya Allah akan bagus traffiknya.
    Salam hangat dari Surabaya

    BalasHapus
  6. kontes seo ya mas..?? moga sukses yaaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. semi seo, trims supportnya

      btw saya "ibu" bukan Mas, he..........

      Hapus
  7. Semoga sukses ya mak lombanya :D

    BalasHapus
  8. Oh ya Mbak, sebelum baca postingannya, saya terhera heran dengan tanggal di pojok kiri atas postingan. disitu tertera [selasa 30 april 2013]
    berarti masa depan ya??
    waktu aku tulis komentas ini masih sabtu 20 april 2013

    aku benar benar bingung

    BalasHapus
  9. itu memang sengaja mbak Elsa utk artikel yg dilombakan , di update lagi supaya ttp dlm posisi diatas saat dibuka. Ini ilmu yg saya dpt dari pakde he..............

    BalasHapus
  10. berkunjung balik nih mbak Tizara :)
    tulisannya bagus,menarik dan lengkap sekali penjelasannya.
    semoga sukses mbak di kontesnya, aamiin

    BalasHapus
  11. Aamiin........terima kasih mas

    BalasHapus
  12. wiiih kumplit dan detail. kayaknya menang nih :)

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...