Pernahkah anda memeriksa kwitansi pembayaran PDAM jika anda sebagai pelanggan setia PDAM ? Pada kwitansi akan terlihat bahwa selain membayar air bersih andapun harus membayar retribusi air kotor. Mengapa ada tagihan untuk retribusi air kotor padahal tujuan konsumen menjadi pelanggan PDAM adalah untuk mendapatkan air bersih bukan untuk mendapatkan air kotor !
Sebagai pelanggan PDAM kota Bandung awalnya saya tidak mengetahui tentang adanya retribusi ini , dan ternyata masih banyak pelanggan lain yang juga tidak mengetahui tentang retribusi ini.
Tujuan saya menjadi pelanggan PDAM adalah untuk mendapatkan air bersih setelah kualitas air tanah yang selama ini dipakai tidak bagus lagi. Selain airnya kekuning-kuningan juga tercium aroma bau besi yang sangat kuat terutama dipagi hari, akhirnya kami memutuskan untuk mendapatkan air bersih dengan menjadi pelanggan PDAM. Meskipun demikian tidak sepenuhnya kebutuhan air keluarga kami tergantung pada pasokan air PDAM. Air PDAM ini hanya di pakai untuk keperluan masak, minum dan mandi, sementara untuk kebutuhan cuci mencuci tetap mempergunakan air tanah tujuannya satu PENGHEMATAN.
Walaupun sudah diusahakan sehemat
mungkin tapi tetap saja tagihan membengkak bahkan akhir-akhir ini melewati
batas pembayaran yang biasa dilakukan, selidik punya selidik ternyata
sebagai pelanggan air bersih konsumenpun masih dibebani biaya tambahan yaitu biaya untuk retribusi air kotor.
Direktur air limbah PDAM kota
Bandung Ir. Pian Sopian menyatakan retribusi itu merupakan biaya untuk
perawatan atau pemeliharaan saluran air kotor. Besaran retribusi itu
adalah 30% dari total penggunaan air bersih. Kegunaan retribusi air
kotor bagi pelanggan adalah untuk penyedotan septic tank. Apabila
pelanggan PDAM memerlukan penyedotan septic tank maka tidak akan
dikenakan biaya , sementara bagi masyarak non pelanggan akan dikenakan
tarif sebesar Rp 75.000 untuk transportasi dan penyedotan Rp 10.000/m3
untuk penyedotan lumpurnya.
Sayang sekali banyak pelanggan yang
tidak mengetahui adanya retribusi ini, karena PDAM kota Bandung tidak
pernah melakukan sosialisasi tentang retribusi air kotor ini pada konsumen
dari pertama kali mereka mengajukan permohonan sebagai pelanggan PDAM. Pelanggan, baru mengetahui adanya retribusi air kotor setelah
melakukan pembayaran retribusi air bersih. Padahal persentase
yang dikenakan untuk retribusi air kotor ini cukup besar yaitu 30% dari
total pemakaian air bersih.
Tips bagi anda pelanggan PDAM adalah
catat baik-baik jumlah pemakaian air bersih, dan kemudian tulislah
dipapan yang bisa terlihat dengan mudah oleh petugas pencatat PDAM,
karena bila tidak petugas pencatat akan menulis sekenanya saja jumlah
pemakaian air bersih anda dan itu tentu saja bisa merugikan anda
sendiri sebagai pelanggan PDAM. Dan bila tagihan air bersih anda
tiba-tiba melonjak tidak seperti biasanya segeralah melakukan pengaduan
dengan membawa kwitansi pembayaran bulan-bulan sebelumnya karena bisa
jadi ada kesalahan pencatatan dari petugas, kesalahan pencatatan bisa
fatal akibatnya bagi konsumen. Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar