Loading

Kamis, 20 Desember 2012

Ada tambahan biaya pada Kuitansi PDAM



 1355982302940422841



Pernahkah anda memeriksa kwitansi pembayaran PDAM   jika anda sebagai pelanggan setia PDAM ? Pada kwitansi akan terlihat bahwa selain membayar air bersih andapun harus membayar retribusi air kotor. Mengapa ada tagihan untuk retribusi air kotor padahal tujuan konsumen menjadi pelanggan PDAM adalah untuk mendapatkan air bersih bukan untuk mendapatkan air kotor !
Sebagai pelanggan PDAM  kota Bandung  awalnya saya tidak mengetahui tentang adanya  retribusi ini , dan ternyata masih banyak pelanggan lain yang juga  tidak mengetahui tentang  retribusi ini. 


Tujuan saya menjadi pelanggan PDAM adalah untuk mendapatkan air bersih  setelah kualitas air tanah yang selama ini dipakai tidak bagus lagi.  Selain airnya kekuning-kuningan juga tercium aroma bau besi yang sangat kuat terutama dipagi hari, akhirnya kami memutuskan untuk mendapatkan air bersih dengan  menjadi pelanggan PDAM. Meskipun demikian tidak sepenuhnya kebutuhan air keluarga kami  tergantung pada pasokan air PDAM. Air PDAM ini hanya di pakai untuk keperluan masak, minum dan mandi, sementara untuk kebutuhan cuci mencuci tetap mempergunakan air tanah tujuannya satu PENGHEMATAN.

Walaupun sudah diusahakan sehemat mungkin tapi tetap saja tagihan membengkak  bahkan akhir-akhir ini melewati batas pembayaran yang biasa dilakukan, selidik punya selidik ternyata sebagai pelanggan air bersih  konsumenpun masih dibebani biaya tambahan  yaitu biaya untuk  retribusi air kotor.

Direktur air limbah PDAM kota Bandung  Ir. Pian Sopian menyatakan retribusi itu merupakan biaya untuk perawatan atau pemeliharaan saluran air kotor. Besaran retribusi itu adalah 30% dari total penggunaan air bersih. Kegunaan  retribusi air kotor bagi pelanggan  adalah untuk  penyedotan septic tank. Apabila pelanggan PDAM memerlukan penyedotan septic tank maka tidak akan dikenakan biaya , sementara bagi masyarak non pelanggan akan dikenakan tarif sebesar Rp 75.000 untuk transportasi dan penyedotan Rp 10.000/m3 untuk penyedotan lumpurnya.

Sayang sekali banyak pelanggan yang tidak mengetahui adanya retribusi ini, karena PDAM  kota Bandung tidak pernah melakukan  sosialisasi   tentang retribusi air kotor ini pada konsumen dari pertama kali mereka mengajukan permohonan sebagai pelanggan PDAM. Pelanggan, baru mengetahui adanya retribusi air kotor setelah melakukan pembayaran retribusi air bersih. Padahal persentase yang dikenakan untuk retribusi air kotor ini cukup besar yaitu 30% dari total pemakaian air bersih.

Tips bagi anda pelanggan PDAM adalah catat baik-baik jumlah pemakaian air bersih, dan kemudian tulislah dipapan yang bisa terlihat dengan mudah oleh petugas pencatat PDAM, karena bila tidak petugas pencatat akan menulis sekenanya saja jumlah pemakaian air bersih anda dan itu tentu saja bisa merugikan anda sendiri sebagai pelanggan PDAM.  Dan bila tagihan air bersih anda tiba-tiba melonjak tidak seperti biasanya segeralah melakukan pengaduan dengan membawa kwitansi pembayaran bulan-bulan sebelumnya karena bisa jadi ada kesalahan pencatatan dari petugas, kesalahan pencatatan bisa fatal akibatnya bagi konsumen. Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...