Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan |
Mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan dan latar
belakang pendidikan bukan perkara mudah untuk penyandang disabilitas.
Kesempatan yang diberikan untuk mereka baik swasta maupun pemerintah masih
sangat sedikit, sehingga banyak diantara mereka akhirnya menjadi wirausahawan/wati
dengan membuka lapangan pekerjaan sendiri. Membuka usaha sendiri juga memiliki resiko tidak sedikit salah satunya bila terjadi kecelakaan kerja.Tidak sedikit pula diantara mereka
mendapatkan upah berbeda dengan non disabilitas.
Perilaku diskriminatif yang dialami oleh sebagian penyandang
disabilitas membuat mereka berpikir keras bagaimana caranya untuk tetap bisa
mandiri tanpa tergantung pada orang lain , dan yang paling penting adalah
“tidak menengadahkan tangan keatas “. Bekerja dengan usaha sendiri akhirnya menjadi pilihan yang banyak diambil oleh
penyandang disabilitas. Usaha sendiri tentu saja disertai dengan resiko yang juga harus ditanggung sendiri, misalnya bila terjadi kecelakan kerja.
Tapi sekarang situasi ini bisa ditanggulangi jika yang bersangkutan ikut sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai contoh : Beberapa
hari sebelum launching terjadi kecelakaan lalulintas yang menimpa penyandang
tuna netra pada saat hendak memenuhi
panggilan konsumen yang memerlukan jasanya sebagai pemijat. Karena kecelakaan
itu terjadi disaat yang bersangkutan hendak berangkat kerja maka seluruh biaya
rumah sakit ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak ada seorangpun yang menghendaki terjadinya suatu musibah, namun
hal itu tidak bisa terhindarkan bisa menimpa siapa saja. Disaat pekerja non penerima upah tetap mengalami musibah BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan bantuan selama yang bersangkutan tidak mampu bekerja. Bantuan yang diberikan
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada biaya rumah sakit tapi meliputi transportasi,
santunan cacat, biaya rehabilitasi , penyakit yang diakibatkan hubungan kerja,
ada juga Jaminan Hari Tua ( JHT ). Ini
sebagian manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki pekerjaan sendiri atau dalam istilah kerennya
wirausaha, haruslah pandai-pandai mengatur keuangan. Penghasilan yang tidak
menentu tiap bulan, menjadikan para wirausahawan difabel kesulitan untuk
mendapatkan bantuan modal usaha dari pihak perbankan. Sehingga para usahawan
difabel ini rentan gulung tikar. Namun kini
para usahawan bisa sedikit bernafas lega karena dengan menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah bagi mereka mendapatkan modal usaha
perbankan. Ini salah satu manfaat lainnya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan BPJS Ketenagakerjaan membuka pintu lebar-lebar kepada
para pekerja non penerima upah adalah agar mereka bisa lebih mandiri.
Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja bukan penerima upah
tetap : yaitu tenaga kerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri
untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut ( pada
umumnya mereka yang bekerja yang bekerja disektor informal )
Siapa yang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan
bagaimana caranya :
Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan bukan penerima upah
:
- Usia tenaga kerja dan keluarga untuk menjadi peserta maksimal 55 tahun
- Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
- Dapat langsung mendaftar sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/mitra yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS ketenagakerjaan.
Cara Menjadi Peserta
- Mempunyai NIK ( Nomor Induk Kependudukan)
- Membayar iuran sesuai dengan program yang diikuti secara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekaligus
- Mengisi formulir F1 untuk pendaftaran wadah/kelompok/mitra baru
- Menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui wadah/mitra/payment point (aggregator perbankan) yang telah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Program dan Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan
rehabilitasibagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai
berangkat kerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Apa saja keuntungan peserta BPJS Ketenagakerjaan jika
terjadi sesuatu pada dirinya yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaannya. Jika
peserta mengalami kecelakaan baik ditempat kerja maupun hendak menuju tempat
kerja maka maka yang bersangkutan akan memperoleh :
Biaya Transport
Maksimum
- Darat/sungai/danau biaya yang akan diperoleh Rp 750.000
- Laut biaya yang diperoleh Rp 1.000.000
- Udara Rp 2.000.000
- Jika menggunakan lebih dari satu jasa angkutan maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan.
SEMENTARA TIDAK MAMPU
BEKERJA
- 4 (empat) bulan pertama 100% x rata-rata penghasilan sebulan
- 4 (empat) bulan kedua 75% x rata-rata penghasilan sebulan
- Selanjutnya 50% x rata-rata penghasilan sebulan
BIAYA PENGOBATAN DAN
PERAWATAN
Rp 20.000.000 (maksimum)
PERGANTIAN GIGI
TIRUAN
Rp 2.000.000 ( maksimum )
SANTUNAN CACAT
- Total – tetap sekaligus : 70% x 80 bulan penghasilan rata2
- Berkala (24 bulan) Rp 200.000/bulan
- Kurang fungsi : %Kurang fungsi x % table x 80 bulan upah
SANTUNAN KEMATIAN :
- Sekaligus : 60% x 80 bulan upah
- Berkala ( 24 bulan ) : Rp 200.000/bulan
- Biaya pemakaman : Rp 2.000.000
BIAYA REHABILITASI :
Rehabilitasi medis : Rp 2.000.000 (maksimum)
Penggantian pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat
pengganti (prothese) maksimal 140% dari patokan harga yang ditetapkan oleh
Pusat Rehabiitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah.
PENYAKIT AKIBAT KERJA :
Ada 31 (tiga puluh satu) jenis penyakit akibat hubungan
kerja sampai dengan 3 tahun setelah berhenti bekerja.
Berapa sih Iuran untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan ?
- Iuran BPU ditetapkan berdasarkan nilai persentase dikalikan dengan upah, sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi/kota/kabupaten.
- Seluruh iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
- Khusus iuran JHT peserta dapat memilih sesuai kemampuan.
PROGRAM DAN MANFAAT JAMINAN KEMATIAN , diperuntukkan bagi
ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan
karena kecelakaan kerja. Ini diperlukan untuk membantu meringankan beban
keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
BAGAIMANA CARA MEMBAYAR IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN.
Membayar iuran selain bisa dilakukan di kantor BPJS tempat
peserta mendaftarkan diri, juga bisa dilakukan melalui BCA. Karena BCA telah
bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima pembayaran iuran.
Pembayaran ini dapat dilakukan oleh nasabah melalui KlikBCA Bisnis pada menu
pembayaran tagihan. Kerjasama ini semakin mempermudah peserta dalam melakukan
pembayaran iuran.
LANGKAH-LANGKAH PEMBAYARAN BPJS KETENAGAKERJAAN DI KlikBCA
- Registrasi, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki NPP (Nomor Pendaftaran Peserta) yang teah diregistrasi.
- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan dan buat rincian iuran untuk mendapatkan kode iuran.
- Bayar kode iuran melalui KlikBCA Bisnis
- Transaksi selesai. Simpan/cetak bukti transaksi anda.
Sekarang tidak perlu khawatir lagi menjadi pekerja non
penerima upah tetap karena ada BPJS Ketegakerjaan yang menjamin peserta bila
terjadi kecelakaan kerja. Banyak manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang disebutkan diatas, ayo tunggu
apa lagi segera kunjungi kantor cabang
BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk merasakan manfaatnya.
The Ultimate Guide to Casino Site | Lucky Club
BalasHapusThis luckyclub article contains information on all the sites that you can join in your new life or plan on having fun with your game. You will also find a few of the