Loading

Rabu, 03 Desember 2014

Harapan untuk kualitas hidup lebih layak bagi penyandang disabilitas

Tanggal 3 Desember diperingati sebagai hari Internasional Penyandang Disabilitas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bagaimana dengan penyandang disabilitas di Indonesia sendiri ?
Sebagai seorang difabel seringkali saya merasa iri dengan negara-negara lain yang lebih " manusiawi " dalam memperlakukan kaum disabilitas.Pendidikan, aksesibilitas, lapangan pekerjaan mereka mendapatkan hak yang sama dengan warga normal lainnya. Sementara di Indonesia ? semuanya masih serba memprihatinkan. Menyedihkan ketika ada seseorang yang mengatakan " Jangankan memikirkan kaum difabel untuk memikirkan mereka yang normal saja masih sulit " , sebegitukah pandangan mereka ? Apakah kami tidak boleh memperoleh hak yang sama sebagai warga negara. Ataukah keberadaan kami  salah seharusnya bukan berada di wilayah Indonesia. 

Fasilitas umum, coba tengok berapa banyak fasilitas umum di Indonesia yang memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas. Untuk urusan buang hajat kecil masih sedikit fasilitas yang dirancang khusus untuk kebutuhan kaum disabilitas. Kendaraan umum, baik darat udara dan laut masih belum ada satupun fasilitas kendaraan umum yang aksesible untuk kaum disabilitas. Meminta perhatian pemerintah ? rasanya sudah banyak keluhan, pengaduan atau seminar-seminar yang membahas kenyamanan kendaraan umum untuk disabilitas.

Contoh kecil saja, ketika hendak bepergian keluar kota dengan menggunakan kereta api betapa sulitnya seorang difabel fisik seperti saya (polio) ketika hendak naik.  Keberadaan kereta yang cukup tinggi sementara bahu jalan tempat berpijak masih kurang tinggi padahal tangga yang tersediapun tidak cukup nyaman untuk diinjak. Saya masih mending, masih bisa naik dengan menggunakan tangga yang tersedia, bagaimana dengan mereka yang menggunakan kursi roda ? Akhirnya mereka yang menggunakan kursi roda memillih melipat kursi rodanya kemudian merangkak naik keatas kereta, manusiawikah itu ? membiarkan seorang difabel harus merangkak dengan resiko baju dan tangannya kotor. Berapa banyak kuman yang mungkin saja menempel di pergelangan tangannya. Padahal untuk mencapai toilet guna membersihkan tangan itu juga tidak mungkin dengan pintu toilet yang kecil tidak memungkinkan seorang pengguna kursi roda bisa memasuki toilet yang berada diatas kereta api.

Pendidikan, berapa banyak kaum disabilitas di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang cukup layak. Tidak banyak jumlah penyandang disabilitas yang bisa mendapatkan pendidikan hingga tingkat tertinggi. Padahal pendidikan adalah salah satu syarat penting bagi peningkatan kualitas hidup manusia. Peningkatan kualitas hidup untuk seorang disabilitas bisa diakui dan diterima keberadaannya ditengah masyarakat. 

Sebagai salah seorang yang menjadi bagian dari kaum disabilitas, saya masih berharap adanya berbagai perbaikan dalam berbagai aspek kehidupan dengan mengacu pada beberapa peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada seperti :

Undang-Undang No. 4/1997 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah 43/1998 tentang Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (1997/ 1998): Secara khusus mengatur penyandang disabilitas. Pasal 14 menegaskan kuota 1 persen untuk ketenagakerjaan penyandang disabiltias di perusahaan pemerintah dan swasta. Pasal 5 menyatakan bahwa “setiap penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan”. Pasal 6 mendaftar berbagai hak bagi penyandang disabilitas seperti pendidikan, pekerjaan, perlakuan yang sama, aksesibilitas dan rehabilitasi.

Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (1999): Pasal 41(2) menyatatakan bahwa setiap orang dengan disabilitas memiliki hak atas fasilitasi dan perlakuan khusus.

Undang-Undang No.25/2009 tentang Layanan Publik (2009): Pasal 29 menyatakan bahwa penyedia layanan umum harus memberikan layanan khusus kepada penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan.

Undang-Undang No.28/2002 tentang Pembangunan Gedung (2002) mengatur secara jelas bahwa fasilitas harus aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pasal 27 menyatakan fasilitas harus mudah, aman dan menyenangkan, terutama bagi para penyandang disabilitas.



Referensi : 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...