Loading
Tampilkan postingan dengan label Ruang Disabilitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ruang Disabilitas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Mei 2016

Meningkatkan Produktifitas dan Kualitas Hidup Disabilitas

Meningkatkan Produktifitas dan Kualitas Hidup Disabilitas
Simbolis pemberian alat bantu disabilitas oleh perwakilan Pemkab. Garut

Mempergunakan alat bantu untuk disabilitas “wajib” hukumnya karena selain  membuat disabilitas aman juga akan sangat membantu mobilitas yang bersangkutan. Namun patut diakui harga alat bantu tidak murah juga masih sulit didapat oleh mereka yang berada dipelosok. Oleh karena itu, tidak sedikit dari mereka yang mempergunakan alat bantu ala kadarnya terkadang malah tidak memakai alat bantu sama sekali. Padahal banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan dengan pemakaian alat bantu.

Selain faktor harga,  kondisi tempat tinggal dari disabilitas yang jauh dipelosok, juga minimnya pengetahuan keluarga dan orang terdekat disabilitas tentang pentingnya pemakaian alat bantu menjadi   penyebab disabilitas tidak mempergunakan alat bantu. Berbeda dengan mereka yang berada di kota-kota besar dengan mudah menemukan medical store. Banyak variasi bahan dan harga  yang ditawarkan oleh medical store disesuaikan dengan kantong masing-masing. Sehingga mereka bisa dengan mudah mendapatkan alat bantu sesuai dengan yang dibutuhkan.

Rabu, 20 April 2016

Cara Merawat Kursi Roda Agar Awet

Cara Merawat Kursi Roda Agar Awet

Setelah sebelumnya menulis tips penyimpanan kursi roda disini, seperti janji saya kali ini akan membagikan bagaimana cara merawat kursi roda agar awet.
Apapun jenis kursi roda yang dimiliki ada satu kesamaan yang harus dimiliki yaitu kursi roda harus dirawat dengan baik.

Perawatan dan pembersihan kursi roda sangat penting karena benda ini diduduki nyaris sepanjang waktu oleh penggunanya sehingga harus terasa nyaman untuk jangka waktu lama. Disamping itu harga kursi roda tidaklah murah. Oleh karena itu, cara merawat dan membersihkannya pun harus teratur sehingga dapat menjamin keawetan kursi roda sehingga masa pakainya bisa lebih lama.

Senin, 18 April 2016

Tips Penyimpanan Kursi Roda

tips penyimpanan kursi roda

Dulu terapis tidak memperbolehkan saya memakai kursi roda karena menurutnya  masih bisa berjalan dengan bantuan brace dan elbow. Jika saya memakai kursi roda maka akan malas bergerak sehingga otot2nya pun akan ikut malas fungsinya. 

Tapi disaat hamil saya membutuhkan bantuan kursi roda karena kedua kaki tidak cukup kuat untuk menahan bobot tubuh yang terus bertambah disebabkan kehamilan. Demikian juga disaat sekarang terkadang saya membutuhkan bantuan kursi roda apalagi jika harus berjalan jauh dan lama sudah tidak kuat dan cepat lelah. Jadilah terpikir untuk memiliki kursi roda jika sewaktu2 dibutuhkan. Karena kursi roda ini tidak dipakai setiap hari maka penyimpanannya pun harus benar2 apik sehingga kursi itu awet untuk waktu cukup lama. 

Minggu, 28 Februari 2016

Kisah inspiratif penyandang disabilitas

Rasanya tersanjung ketika seorang teman penulis juga seorang blogger dan sahabat baik saya menuliskan artikel tentang perjalanan hidup saya di theAsianparent Indonesia. Menurutnya perjalanan hidup saya inspiratif sehingga cukup layak untuk dishare, dengan tujuan bisa menginspirasi orang lain. Terima kasih banyak Momy Liza P Arjanto , terharu deh membacanya. Inilah tulisannya di the Asianparent Indonesia

Jumat, 26 Februari 2016

Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tanggal 21 Ianuari 2016 bertempat di Kantor Disnaker Provinsi Jabar, telah dilakukan launching Kartu BPJS Ketenagakerjaan kerjasama antara HWDI ( Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia ) Provinsi Jabar dengan BPJS kantor cabang Suci, kota Bandung. Tujuan dari launching ini selain memberikan kartu sebagai  peserta BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai ajang tanya jawab dari peserta kepada pihak BPJS mengenai hal-hal teknis yang mungkin masih belum dipahami oleh peserta tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan dan latar belakang pendidikan bukan perkara mudah untuk penyandang disabilitas. Kesempatan yang diberikan untuk mereka baik swasta maupun pemerintah masih sangat sedikit, sehingga banyak diantara mereka akhirnya menjadi wirausahawan/wati dengan membuka lapangan pekerjaan sendiri. Membuka usaha sendiri juga memiliki resiko tidak sedikit salah satunya bila terjadi kecelakaan kerja.Tidak sedikit pula diantara mereka mendapatkan upah berbeda dengan non disabilitas.

Jumat, 12 Februari 2016

Ayah dan bunda, cintai aku

Diskusi CBM dgn HWDI, Gerkatin, FKKAD, BILIC
Usai diskusi CBM dan ormas disabilitas
Minggu kemarin saya bertemu dengan  teman baik,  dia bercerita mengenai salah seorang putra sahabatnya yang berkebutuhan khusus. Sahabatnya  mengeluhkan suaminya yang seringkali tidak dapat menahan emosi dan menjadikan putranya  sebagai sasaran kemarahan . Dia kasihan melihat putranya yang selalu menjadi sasaran kemarahan ayahnya untuk alasan yang dia sendiripun tidak tahu, mengapa anaknya selalu dimarahi ayahnya ? “ Putraku itu memang beda dengan anak-anak seusianya,  sebagai ibunya aku tidak terima dia selalu dimarahi oleh ayahnya “ keluh sahabatnya.

Ayah dan bunda, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) acapkali menjadi sasaran kemarahan  atau bully dari masyarakat disekitarnya. Memprihatinkan acapkali mendengar dan melihat ABK diperlakukan tidak adil oleh lingkungan dan keluarga terdekatnya. Di bully, dimarahi, disembunyikan bahkan dibuang oleh keluarganya sendiri karena dianggap “aib atau memalukan”. 

Terbatasnya pengetahuan  masyarakat mengenai ABK membuat  ABK seringkali dianggap maaf “orang gila” atau “beban masyarakat “.  Ada juga  orang tua yang tidak siap menerima kehadiran ABK ditengah keluarganya, sehingga seringkali ABK menjadi sasaran emosi yang tidak terkendali dari orang tua.  Seperti cerita John H.G Soe yang dibuang orang tuanya karena disabilitas.

Rabu, 20 Januari 2016

Manfaat Alat Bantu Untuk Disabilitas


“ Mba, kaki kiriku polio tapi kaki kanan normal. Waktu kecil aku pakai brace tapi oleh guru TK diminta untuk dilepas karena menurutnya menghambat gerak. Sekarang aku merasakan sekali dampaknya. Aku menjadi mudah lelah dan punggungku sering merasa sakit “ , cerita seorang penyandang polio suatu hari.

Alat bantu untuk seorang disabilitas seringkali dianggap sepele, padahal alat bantu banyak sekali manfaatnya terutama untuk masa depan yang bersangkutan. Adakalanya disabilitas enggan atau malas memakai alat bantu dengan berbagai alasan. Seperti repot, tidak nyaman, tidak bebas bergerak atau bahkan malu. Atau kurangnya pemahaman dari lingkungan terdekat mengenai pentingnya alat bantu untuk disabilitas. Seperti contoh kasus diatas seorang guru TK yang meminta muridnya untuk melepas brace karena menghambat gerak, bisa terjadi karena ketidaktahuan guru tersebut.

Selasa, 17 November 2015

Pendidikan Pemilih Kelompok Disabilitas

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 diseluruh Indonesia menjadi hak setiap warga negara tidak terkecuali kaum disabilitas. Karena hak memilih dan dipilih merupakan hak seluruh warga negara tidak terbatas pada kondisi fisik yang bersangkutan.

Berdasarkan pengalaman beberapa kali Pilkada tentang keluhan/kekurangan yang dirasakan oleh kaum disabilitas KPU (Komisi Pemilihan Umum ) sebagai penyelenggara Pilkada, membuka ruang yang seluas-luasnya untuk mendengarkan keluhan kaum disabilitas.

Jumat, 13 November 2015 KPU Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan organisasi-organisasi disabilitas yang ada di Jawa Barat yaitu, PPDI ( Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia), HWDI ( HImpunan Wanita Disabililitas Indonesia ), ITMI ( Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia ), PERTUNI ( Persatuan Tuna Netra Indonesia, GERKATIN ( Gerakan Tuna Rungu Indonesia, Ikatan Alumni Tuna Netra Indonesia, BILIC (Bandung Independent Living Center).  melakukan diskusi mengenai pengalaman-pengalaman kaum disabilitas tentang penyelenggaraan pilkada sebelumnya, Dari sharing ini diharapkan penyelenggaraan pilkada yang akan datang bisa lebih baik, kebutuhan kaum disabilitas terpenuhi dan segala kekurangan dapat diperbaiki.

Mengapa KPU mengundang kaum disabilitas untuk sharing ? “ Karena yang paling tahu kebutuhan kaum disabilitas adalah  disabilitas itu sendiri “

Senin, 06 April 2015

Mengapa Aku Berbeda ?

Mengapa Aku Berbeda

Mengapa  aku berbeda ? pertanyaan-pertanyaan yang terlintas dibenakku ketika menyadari jika diriku berbeda dengan yang lain, berbeda secara fisik dengan saudara-saudara dan teman-teman. Jika mereka bisa berjalan dan berlari, aku hanya bisa merangkak dan berdiam diri. “ Tuhan mengapa aku tidak seperti mereka ? mengapa kedua kakiku tidak bisa dipakai dan berfungsi seperti kaki-kaki mereka ? Mengapa aku harus menerima hukuman seperti ini ? Apa salahku, Tuhan ? “ Pertanyaan-pertanyaan seperti itu terus menerus menari dibenakku. Pikiran kecilku masih belum bisa menjawab semua pertanyaan yang membuat kegundahan kala itu. Yang kurasakan saat itu Tuhan tidak adil terhadapku , Tuhan tidak sayang kepada diriku. Tuhan menghukumku untuk kesalahan yang tidak pernah kutahu sebabnya.

Rabu, 03 Desember 2014

Harapan untuk kualitas hidup lebih layak bagi penyandang disabilitas

Tanggal 3 Desember diperingati sebagai hari Internasional Penyandang Disabilitas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bagaimana dengan penyandang disabilitas di Indonesia sendiri ?
Sebagai seorang difabel seringkali saya merasa iri dengan negara-negara lain yang lebih " manusiawi " dalam memperlakukan kaum disabilitas.Pendidikan, aksesibilitas, lapangan pekerjaan mereka mendapatkan hak yang sama dengan warga normal lainnya. Sementara di Indonesia ? semuanya masih serba memprihatinkan. Menyedihkan ketika ada seseorang yang mengatakan " Jangankan memikirkan kaum difabel untuk memikirkan mereka yang normal saja masih sulit " , sebegitukah pandangan mereka ? Apakah kami tidak boleh memperoleh hak yang sama sebagai warga negara. Ataukah keberadaan kami  salah seharusnya bukan berada di wilayah Indonesia. 

Fasilitas umum, coba tengok berapa banyak fasilitas umum di Indonesia yang memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas. Untuk urusan buang hajat kecil masih sedikit fasilitas yang dirancang khusus untuk kebutuhan kaum disabilitas. Kendaraan umum, baik darat udara dan laut masih belum ada satupun fasilitas kendaraan umum yang aksesible untuk kaum disabilitas. Meminta perhatian pemerintah ? rasanya sudah banyak keluhan, pengaduan atau seminar-seminar yang membahas kenyamanan kendaraan umum untuk disabilitas.

Contoh kecil saja, ketika hendak bepergian keluar kota dengan menggunakan kereta api betapa sulitnya seorang difabel fisik seperti saya (polio) ketika hendak naik.  Keberadaan kereta yang cukup tinggi sementara bahu jalan tempat berpijak masih kurang tinggi padahal tangga yang tersediapun tidak cukup nyaman untuk diinjak. Saya masih mending, masih bisa naik dengan menggunakan tangga yang tersedia, bagaimana dengan mereka yang menggunakan kursi roda ? Akhirnya mereka yang menggunakan kursi roda memillih melipat kursi rodanya kemudian merangkak naik keatas kereta, manusiawikah itu ? membiarkan seorang difabel harus merangkak dengan resiko baju dan tangannya kotor. Berapa banyak kuman yang mungkin saja menempel di pergelangan tangannya. Padahal untuk mencapai toilet guna membersihkan tangan itu juga tidak mungkin dengan pintu toilet yang kecil tidak memungkinkan seorang pengguna kursi roda bisa memasuki toilet yang berada diatas kereta api.

Pendidikan, berapa banyak kaum disabilitas di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang cukup layak. Tidak banyak jumlah penyandang disabilitas yang bisa mendapatkan pendidikan hingga tingkat tertinggi. Padahal pendidikan adalah salah satu syarat penting bagi peningkatan kualitas hidup manusia. Peningkatan kualitas hidup untuk seorang disabilitas bisa diakui dan diterima keberadaannya ditengah masyarakat. 

Sebagai salah seorang yang menjadi bagian dari kaum disabilitas, saya masih berharap adanya berbagai perbaikan dalam berbagai aspek kehidupan dengan mengacu pada beberapa peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada seperti :

Undang-Undang No. 4/1997 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah 43/1998 tentang Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (1997/ 1998): Secara khusus mengatur penyandang disabilitas. Pasal 14 menegaskan kuota 1 persen untuk ketenagakerjaan penyandang disabiltias di perusahaan pemerintah dan swasta. Pasal 5 menyatakan bahwa “setiap penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan”. Pasal 6 mendaftar berbagai hak bagi penyandang disabilitas seperti pendidikan, pekerjaan, perlakuan yang sama, aksesibilitas dan rehabilitasi.

Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (1999): Pasal 41(2) menyatatakan bahwa setiap orang dengan disabilitas memiliki hak atas fasilitasi dan perlakuan khusus.

Undang-Undang No.25/2009 tentang Layanan Publik (2009): Pasal 29 menyatakan bahwa penyedia layanan umum harus memberikan layanan khusus kepada penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan.

Undang-Undang No.28/2002 tentang Pembangunan Gedung (2002) mengatur secara jelas bahwa fasilitas harus aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pasal 27 menyatakan fasilitas harus mudah, aman dan menyenangkan, terutama bagi para penyandang disabilitas.



Referensi : 






Kamis, 06 Juni 2013

Post Polio Syndrom, Dampak dari Virus Polio

Post Polio Syndrom ( PPS ) adalah suatu kondisi setelah sembuh dari serangan akut awal dari virus polio.  Paling sering penderita polio mulai mengalami pelemahan baru dan bertahap pada otot yang sebelumnya terkena polio. Gejala yang paling umum terjadi adalah berupa pelemahan otot progresif lambat, kelelahan ( baik umum dan berotot ), dan penurunan bertahap dalam ukuran otot ( atrofi otot ). Nyeri dari degenerasi sendi dan meningkatkan kelainan bentuk tulang seperti skoliosis ( kelengkungan tulang belakang ) adalah yang biasa mendahului kelemahan dan atrofi otot. Adakalanya juga terjadi gangguan pernafasan.

Akhir-akhir ini saya sering merasa sakit dibagian punggung, mudah cape, lelah, kaki mudah pegal apalagi jika sudah bepergian atau berjalan cukup jauh., juga seringkali mengalami kesulitan tidur. Padahal dulu hal-hal yang sudah disebutkan tidak pernah saya rasakan. Saat hamil dan setelah melahirkan rasa sakit dipunggung semakin menjadi, adakalanya untuk merebahkan diri saja harus pelan-pelan , karena tidak tahan dengan rasa sakitnya.Saya mulai mencari-cari penyebabnya, mungkinkah telah terjadi kelengkungan pada tulang belakang  (Skoliosis) ? Apakah ini juga ada kaitannya dengan Polio saya  ?

Selasa, 30 April 2013

Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas



Berbicara mengenai hak penyandang disabilitas tidak bisa dipisahkan dari aksesibilitas.  Aksesibilitas adalah derajat kemudahan yang dicapai orang terhadap suatu objek, baik dalam hal memperoleh kesempatan untuk berkembang (misalnya hak atas pendidikan dan pekerjaan) maupun dalam menggunakan fasilitas umum.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang disabilitas , Pasal 1 ayat 4 disebutkan "Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas  guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan."

Pemaknaan ‘aksesibilitas’ dalam UU No. 4 tahun 1997 sudah sangat jelas bahwa aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan

Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, "Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang disabilitas  dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat." 

Sementara yang dimaksud dengan aksesibilitas fisik adalah lingkungan fisik yang oleh disabilitas  dapat dihampiri, dimasuki atau dilewati, dan dapat menggunakan wilayah dan fasilitas yang terdapat di dalamnya tanpa bantuan. Dalam pengertian yang lebih luas, aksesibilitas fisik mencakup akses terhadap berbagai bangunan, alat transportasi dan komunikasi, serta berbagai fasilitas di luar ruangan termasuk sarana rekreasi.

Sampai saat ini pemerintah sudah mengeluarkan beberapa landasan hukum untuk disable tentang kesejahteraan penyandang disabilitas  dan penyediaan aksesibilitas di Indonesia yaitu UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas , Peraturan Pemerintah RI No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang disabilitas , Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan,dan beberapa peraturan lainnya.

Dalam UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang disabilitas  dalam pasal 10 dinyatakan tentang aksesibiltas disebutkan bahwa pada pasal 2 penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang disabilitas dapat hidup bermasyarakat sedangkan pada pasal 3 nya disebutkan penyediaan aksesibilitas yang dimaksudkan pada pasal (1) dan pasal (2) diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat dan di lakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Tapi pada kenyataannya masih sedikit bahkan dibilang kurang sekali perhatian baik dari pemerintah maupun swasta , untuk bisa melaksanakan berbagai macam aturan seperti yang sudah ditetapkan diatas. Oleh karena itu sangat bijak jika sebagai bagian dari warga masyarakat disable maupun masyarakat non disable untuk turut serta mendukung kampanye yang dilakukan oleh Kartunet dengan slogannya “ Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas “ yang didukung oleh Xl Axiata.

Secara kasat mata, aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas di kota Bandung dimana saya tinggal  masih sangat minim, terutama yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum. Fakta yang paling mencolok  yaitu pada sarana jalan dan  trotoar yang masih tidak ramah untuk para disabilitas , disamping itu juga  beberapa  bangunan  seperti :  perkantoran, sekolah, rumah sakit, mall dan sebagainya masih belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas. Beberapa jalan dan bangunan umum yang memiliki tangga sangat sulit diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga mobilitas mereka pun menjadi terhambat. 
Atas dasar keprihatinan terhadap kondisi fasilitas umum untuk para disabilitas , saya mendukung sepenuhnya kampanye yang dilakukan oleh Kartunet bersama-sama dengan ASEAN Blogger Community dan didukung oleh  Xl Axiata untuk mengkampanyekan "Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas.”

Sebagai seorang disabilitas polio kaki dengan elbow dan brace sebagai alat bantu, saya sangat merasakan minimnya perhatian dari pemerintah untuk berbagai sarana dan prasarana umum yang bisa dengan mudah diakses oleh seorang disabilitas. Padahal sebagai bagian dari warga negara,  pemerintah seharusnya memberikan hak dan ruang yang sama pada kami untuk bisa dengan mudah mengakses berbagai macam fasilitas umum yang dibangun dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing disabilitas. 

Beberapa contoh hambatan arsitektural yang sangat dirasakan oleh penyandang disabilitas adalah tidak adanya trotoar, permukaan jalan yang tidak rata, tepian jalan yang tinggi, lubang pintu yang terlalu sempit, lantai yang terlalu licin, tidak tersedianya tempat parkir yang sesuai, tidak tersedia lift, fasilitas sanitasi yang terlalu sempit, telepon umum yang terlalu tinggi, tangga yang tidak berpagar pengaman, jendela atau papan reklame yang menghalangi jalan, dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu tersedianya bangunan dan fasilitas yang dapat diakses oleh semua orang merupakan persoalan kesamaan,  kesempatan dan keadilan sosial. Akses terhadap fasilitas-fasilitas umum merupakan hak, bukan pilihan semata. Lebih dari itu, penataan lingkungan yang sesuai dengan kaidah aksesibilitas akan juga memberikan lebih banyak kenyamanan bagi warga masyarakat pada umumnya.

Hambatan yang Dihadapi Penyandang Semi-ambulant 
   
1. Tangga yang terlalu tinggi.
2. Lantai yang terlalu licin. 
3. Bergerak cepat melalui pintu putar atau pintu yang menutup secara otomatis.
4. Pintu lift yang menutup terlalu cepat.
5. Tangga berjalan tanpa pegangan yang bergerak terlalu cepat.


Semi-ambulant adalah disabilitas yang mengalami kesulitan berjalan tetapi tidak memerlukan kursi roda. Seperti saya polio kaki ,  jika harus keluar rumah sebagai alat bantu berjalan mempergunakan elbow ditangan kiri dan brace dikaki kiri   sementara untuk aktifitas didalam rumah saya memakai dua buah kruk .

Kendala yang paling sulit saat berada diluar rumah adalah saat harus berjalan dilantai yang licin, tangga yang terlalu curam dan sempit, menaiki  tangga berjalan  seorang diri dimana pergerakan kaki dan tangan seringkali tidak sinkron karena pegangan tangan berjalan lebih cepat daripada kaki yang harus menginjak tangga, sehingga seringkali terjatuh dan membuat sedikit perasaan traumatis. Juga pintu lift yang menutup terlalu cepat seringkali membuat saya  tertinggal.

Demikian juga hal nya dengan sanitasi dimana masih banyak fasilitas umum yang belum aksesible bagi disabilitas, seperti ruangan yang sempit, tidak adanya kloset duduk, dan tidak adanya handrail disamping kloset sebagai pegangan. Juga beberapa bangunan baik perkantoran, rumah sakit, maupun mall masih belum menyediakan tangga yang memiliki handrail , belum  adanya ramp untuk mereka yang menggunakan kursi roda.



Contoh beberapa Fasilitas yang aman dan nyaman bagi disable dan non disable

Jalur Pemandu

Yaitu jalur yang digunakan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas yang memberikan panduan  arah dan tempat tertentu. Jalur ini dibuat dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan.


Tekstur garis ubin pengarah dan tekstur bulat (dot) ubin peringatan


Contoh trotoar berlubang dan tidak nyaman bagi siapapun juga



Fasilitas Parkir

Area parkir adalah tempat parkir kendaraan yang dikendarai oleh penyandang disabilitas sehingga diperlukan tempat yang lebih luas untuk naik dan turun kursi roda daripada tempat parkir yang biasa. Sedangkan daerah untuk menaik turunkan penumpang ( Passanger Loading Zones ) adalah tempat bagi semua penumpang termasuk penyandang disabilitas untuk naik atau turun dari kendaraan.

Peraturan Menteri PU ini mengharuskan bahwa pasilitas parkir untuk  mereka dengan penyandang disabilitas tidak boleh   berjarak lebih dari 60 meter dari pintu masuk, khususnya jika area parkir tidak berhubungan langsung dengan bangunan.  Namun fasilitas parkir dibanyak tempat tidak  menyediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas. Padahal berdasarkan Kepmen PU  ini minimal ada 1 ruang parkir  yang aksesible untuk mereka dengan disabilitas, pada setiap 25 ruang parkir untuk umum. Masih banyak juga tempat  yang belum menerapkan standarisasi penggunaan tempat parkir ini.

                                                           Tempat parkir khusus disabilitas

Pintu

Pintu adalah tempat masuk,  keluar,  halaman  atau bangunan yang mengakomodasi kebutuhan bagi penyandang disabilitas dan umumnya dilengkapi dengan daun.  Jenis-jenis pintu yang tidak direkomendasikan  adalah pintu geser, pintu yang berat dan sulit untuk  dibuka/tutup, pintu dengan dua daun pintu berukuran kecil,  pintu yang terbuka kedua arah ( dorong dan tarik ), pintu dengan bentuk pegangan yang sulit untuk dioperasikan khususnya bagi tuna netra.

Pintu-pintu yang digunakan juga sebaiknya yang dapat membuka dan menutup secara sempurna, karena jika tidak maka dapat membahayakan orang dengan disabilitas.  Juga tidak boleh ada perbedaan ketinggian dengan lantai yang licin didepan pintu.



Model pegangan pintu  satu daun yang direkomendasikan dan tidak direkomendasikan




Ramp

Yaitu jalur sirkulasi yang memiliki kelandaian tertentu dan difungsikan sebagai alternatif bagi mereka yang tidak dapat menggunakan tangga. Ada beberapa persyaratan menyangkut ramp, antara lain yang mengatur kemiringan, panjang, lebar minimal,  ukuran pada awal atau akhiran, yang harus memungkinkan dapat berputarnya kursi roda.  Tekstur yang menyebabkan  tidak licin saat lantai basah,  pengamanan dan pencahayaan yang cukup, serta adanya handrail atau pegangan tangan dengan ketinggian yang sesuai, dan yang kekuatannya dijamin.




Tangga

Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal  yang dirancang dengan mempertimbangkan  ukuran dan kemiringan pijakan,  dan tanjakan dengan lebar yang memadai.  Tangga harus memiliki  dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam,  dengan kemiringan kurang dari 60°. Tangga harus dilengkapi dengan pegangan rambat minimal disalah satu sisi tangga dengan ketinggian 60 - 85 cm dari lantai. Tangga yang terletak diluar ruangan harus dirancang  sedemikian rupa sehingga bebas  genangan air setelah hujan.




Gambar tengah dan kanan tangga yang tidak disarankan



Lift

Lift adalah alat mekanis elektris untuk membantu pergerakan vertikal didalam bangunan baik yang digunakan khusus bagi penyandang disabilitas  maupun yang merangkap sebagai lift barang.  Untuk bangunan lebih dari 5 lantai paling tidak ada satu buah lift yang aksesible,  harus terdapat pada jalur yang aksesible dan memenuhi standar teknis yang berlaku. Jika tinggi antara lantai bangunan dengan lantai lift berbeda,  maka perbedaan ini hanya boleh sampai dengan 1,25 mm.  Ruang perantara yang digunakan untuk menunggu kedatangan lift , sekaligus sebagai ruang untuk menunggu kedatangan   harus disediakan.  Lebar ruangan ini minimal 185 Cm, dan tergantung pada konfigurasi ruang yang ada. 

Perletakan tombol dan layar tampilan yang mudah dilihat dan terjangkau.   Panel luar yang berisikan tombol lift harus dipasang ditengah-tengah ruang lobby atau hall lift  dengan ketinggian 90 - 110 cm  dari permukaan lantai bangunan.   Panel dalam dari tombol lift  dipasang dengan ketinggiana 90 - 120 cm  dari muka lantai ruang lift.   Semua tombol pada  panel harus dilengkapi dengan huruf Braille, yang dipasang dengan tanpa mengganggu panel biasa.  Selain terdapat indikator suara,   layar/tampilan secara visual  menunjukan posisi lift  harus dipasang diatas panel kotrol  dan diatas pintu lift,  baik didalam maupun diluar pintu lift. 




Ukuran ruang lift harus dapat memuat pengguna kursi roda,  mulai dari masuk melewati pintu lift ,  gerakan memutar, menjangkau panel tombol  dan keluar melewati pintu lift.  Ukuran bersih minimal ruang lift   adalah 140 x 140 cm .  Ruang lift harus dilengkapi dengan   pegangan rambat ( handrail ) menerus pada ketiga sisinya.   Waktu minimum bagi  pintu lift tetap terbuka untuk  menjawab panggilan adalah 3 detik.  Mekanisme pembukaan dan penutupan  pintu harus sedemikian rupa sehingga memberikan waktu yang cukup bagi  penyandang disabilitas terutama untuk masuk dan keluar dengan mudah.  Untuk itu lift harus  dilengkapi dengan sensor   photo electric yang dipasang pada ketinggian yang sesuai .


Beberapa contoh fasilitas umum yang aksesible bagi disabilitas dan non disabilitas sudah diatur dalam Kepmen PU seperti diatas, bagaimana dengan penerapan selanjutnya ?   Aturan sudah dibuat dan ditetapkan sehingga sudah waktunya baik  pemerintah, swasta , masyarakat disable dan non disable memikirkan penyediaan aksesibilitas  sebagai bentuk pengakuan akan hak-hak disable . Dengan ikut serta terlibat dalam pembangunan dan penyediaan fasilitas umum bagi para penyandang disabilitas berarti telah ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan Kartunet , yaitu “Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas” bersama ASEAN  Blogger Community dan didukung oleh Xl Axiata. 





Tulisan ini diikut sertakan dalam Kontes Blogging Kartunet 2013, dengan tema " Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas "


Referensi  : http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&File=aricle&sid=917

                     http://www.manajemenrumahsakit.net