Loading

Rabu, 18 Desember 2013

Kendaraan untuk Kaum Difabel



Dimuat di Rubrik Gagasan Jawa Pos pada tanggal 17 Desember 2013.

Rubrik Gagasan Jawa Pos berisi sebuah ide yang unik dilengkapi dengan solusinya ditulis sekitar 100-250 kata. Dikirim ke opini@jawapos.co.id dengan Subjek : GAGASAN : JUDUL TULISAN. Jangan lupa sertakan biodata diri singkat di akhir naskah.



Versi tulisan asli : 

Kendaraan untuk Difabel

Ditengah karut marutnya lalu-lintas di kota-kota besar Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan mobil murah yang semakin berpotensi memperparah kondisi lalu lintas saat ini yang memang sudah semrawut. Karena dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan sendiri. Namun kebijakan ini menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat difabel yang sudah sangat merindukan kehadiran kendaraan yang aman dan nyaman digunakan oleh mereka.

Selama ini masih belum ada satupun perusahaan otomotif yang memproduksi secara masal. kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel. Karena masih terbentur masalah regulasi yang cukup sulit dan berbelit. Padahal kendaraan untuk mereka yang berkebutuhan khusus tidak hanya sebagai alat transportasi tapi sudah menjadi aksesibilitas bagi pemakainya terutama untuk mereka yang tuna daksa. Sehingga pada akhirnya karena terdesak oleh kebutuhan untuk mobilitas. Kendaraan yang sudah tersedia di pasaran harus mereka modifikasi sendiri dengan biaya yang tidak sedikit dan mengabaikan faktor kenyaman yang penting bisa jalan. Hal ini tentu saja menimbulkan keprihatinan karena sebagai warga negara mereka tetap memiliki hak dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian dari masyarakat Indonesia.

Untuk langkah kedepan pemerintah diharapkan tidak melupakan hak dari kaum difabel untuk setiap kebijakan yang dikeluarkannya. Misalnya dengan mengeluarkan aturan satu kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel dari setiap seratus kendaraan yang diproduksi secara masal. Seperti mengacu pada aturan undang-undang ketenaga kerjaan pasal 28 yang menyatakan : “ Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang difabel yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaan untuk setiap seratus orang pekerja pada perusahaannya “ .



4 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...