Loading

Jumat, 01 Februari 2013

Disabilitas Menggugat





Tidak ada seorangpun didunia yang menghendaki hidup sebagai seorang disable, sempurna secara fisik dan mental adalah dambaan setiap orang tua dan juga anak tentunya.  Menjadi disable atau tidak bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan yang terpenting sekarang adalah bagaimana membangun mentalitas disable itu sendiri untuk tumbuh menjadi pribadi yang tetap bisa survive dengan segala keterbatasan fisiknya.

Terlepas dari itu semua adalah bagaimana membangun pandangan masyarakat bahwa kaum disable tetaplah manusia sempurna, seseorang yang dari luar terlihat fisiknya tidak sempurna (disable) bisa jadi sangat sempurna secara pribadi, sehingga  dengan adanya pandangan positif seperti ini akan timbul semangat dari disable itu sendiri untuk hidup lebih baik karena merasa lebih dimanusiakan.

Lalu bagaimana sikap pemerintah untuk bisa memenuhi hak-hak kaum dissable itu sendiri, karena diakui atau tidak kaum disable masih merasa dirinya sebagai warga negara kelas dua, dimana segala hak nya seringkali terpinggirkan. Hak untuk mendapatkan pendidikan misalnya pendidikan nasional kita masih belum memberikan perhatian serius kepada kaum disable.
Lihat saja berbagai fasilitas pendidikan di sekolah  dan perguruan tinggi yang belum banyak memihak pada kaum disable, belum banyak perguruan tinggi yang mau menerima kaum disable padahal ini jelas mencederai UUD 1945 yang memberikan amanat kepada Negara untuk memberikan pendidikan yang layak dan setara bagi semua warga Negara.

Masih belum ramahnya pendidikan untuk kaum disable ternyata merambah pula ke lapangan pekerjaan, dimana kaum disable masih sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan jenis kecacatannya, masih banyak perusahaan yang enggan untuk mempekerjakan mereka. Padahal pemerintah sudah dengan gamblang menuangkannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dibawah ini :
Pasal 14 UU Penyandang Cacat menyatakan :
“ Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.”

Penjelasan pasal 14 UU Penyandang Cacat:
“ Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.
Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan walaupun jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus) orang.”

Pasal 28 UU Ketenagakerjaan menyatakan:
“Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja pada perusahaanya” .



Tetapi pada kenyataannya masih sulit untuk dapat menerapkan aturan tersebut, karena belum ada niat baik dari pihak perusahaan itu sendiri maupun pemerintah yang masih ragu-ragu untuk memberikan sangsi pada perusahaan yang tidak mematuhinya.

PBB melalui buku yang berjudul “Monitoring The Convention on The Rights of Persons with Dissabilities, Guidance for Human Rights Monitor-Professional Training Series No. 17” memperkirakan terdapat 650 juta orang mempunyai kecacatan atau 10% dari total pupolasi di dunia. Sebagian orang dewasa dan anak-anak disable dapat berintegrasi dalam kehidupan masyarakat tetapi mayoritas dari kaum disable tersebut masih mengalami diskriminasi, isolasi, pengucilan dan pelecehan.


Kembali pada persoalan awal bahwa tidak ada seorangpun yang menghendaki hidup sebagai seorang disable marilah bersama-sama untuk lebih memanusiakan mereka , karena sesungguhya dimata Allah semua manusia itu adalah sama, tidak ada yang lebih rendah atau tinggi maupun lebih sempurna dari yang lainnya. Yang membedakan manusia hanyalah derajat keimanannya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...